Empat Tersangka Kasus Korupsi BSPS Sumenep Ditetapkan oleh Kejati Jatim, Negara Rugi Hingga 26 Miliar

fathorrosy
2 Min Read
Empat tersangka kasus korupsi BSPS kabupaten Sumenep tahun 2024, tampak sedang digiring oleh petugas

In – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Hal ini disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, di Surabaya, Selasa (14/10/2025).

“Asasnya jelas, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tegas Wagiyo.

Keempat tersangka tersebut adalah RP yang berperan sebagai Koordinator Kabupaten BSPS, serta AAS, WM, dan HW yang merupakan tenaga fasilitator lapangan (TFL).

Proses hukum berjalan setelah penyidik memeriksa 219 saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi. Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Juli 2025 lalu.

Program BSPS di Sumenep pada 2024 menyalurkan bantuan kepada 5.490 penerima yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan. Nilai bantuan per penerima sebesar Rp20 juta, dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima. Pemotongan ini dikenakan dengan dalih “komitmen fee”.

Selain itu, mereka juga diduga memungut biaya laporan pertanggungjawaban sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta per penerima.

Aksi korupsi ini mengakibatkan negara ditaksir mengalami kerugian sementara sekitar Rp26,32 miliar. Nilai kerugian pasti masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga yang berwenang.

Penetapan tersangka telah dituangkan dalam Surat Kepala Kejati Jatim. Keempatnya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Share This Article