In – Pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali berhadapan dengan hukum. Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) NU wilayah Kota Tangerang bernama Rida.
Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Sabtu (31/1/2026). Selain Bahar, polisi juga tengah mendalami keterlibatan beberapa orang lainnya dalam insiden yang diduga terjadi di wilayah hukum Banten tersebut.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Habib Bahar disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
• Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
• Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara terang-terangan.
• Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
• Juncto Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
”Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Kami juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang,” ujar kepolisian, Sabtu malam.
Menanggapi penetapan status tersangka ini, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang memberikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian. Ketua GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum demi keadilan bagi korban.
”Kami mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota. Kami berharap kepolisian bertindak adil dan tegas tanpa pandang bulu,” kata Midyani dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah muncul laporan adanya dugaan intimidasi dan kekerasan fisik yang menimpa anggota Banser. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah Bahar akan langsung ditahan setelah pemeriksaan hari Rabu nanti, mengingat proses pemanggilan masih berjalan.
Habib Bahar bin Smith sendiri dikenal sebagai sosok yang kontroversial dan telah beberapa kali keluar masuk penjara atas berbagai kasus, mulai dari penganiayaan remaja hingga penyebaran berita bohong.
