Dear Jatim Laporkan Seluruh Pelaksanaan MBG di Sumenep ke Badan Gizi Nasional

fathorrosy
3 Min Read
Roby Tri Sulaiman (Aktivis Dear Jatim)

In — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumenep menuai sorotan tajam. Aktivis Demonstrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) resmi mengadukan pelaksanaan MBG di daerah tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN). Aduan itu tidak hanya menyoal kualitas makanan, tetapi juga menyeret dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep dalam pengelolaan program.

Hasil temuan Dear Jatim di lapangan menunjukkan bahwa makanan MBG kerap tidak memenuhi standar gizi minimum, kualitasnya buruk, bahkan tidak layak konsumsi hingga terbuang oleh siswa. Kondisi ini dinilai mencederai tujuan utama MBG sebagai program strategis pemenuhan gizi anak.

Aktivis Dear Jatim, Roby Tri Sulaiman, menegaskan bahwa persoalan MBG di Sumenep bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi buruknya tata kelola dan kuatnya konflik kepentingan.

“Anggaran MBG sangat besar, tetapi manfaatnya tidak dirasakan optimal oleh siswa. Ini menandakan kegagalan pengelolaan yang serius,” ujar Roby di Jakarta, Jumat (9/01/26)

Dear Jatim juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait kontrak MBG, mulai dari penunjukan mitra pelaksana, proses seleksi SPPG, hingga pengawasan. Ketertutupan data ini, kata Roby, membuka ruang lebar terjadinya penyimpangan anggaran.

Bahkan, Dear Jatim menemukan indikasi bahwa puluhan yayasan mitra MBG diduga memiliki afiliasi dengan partai politik maupun tokoh tertentu, serta melibatkan individu yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan.

Selain itu, ditemukan ketimpangan kualitas layanan MBG antar sekolah, ketiadaan standar baku di lapangan, serta penggunaan wadah makanan yang dinilai tidak aman bagi kesehatan siswa.

Dalam aduannya, Dear Jatim menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh memegang, mengelola, atau terlibat langsung dalam Program MBG, baik sebagai pelaksana, pengelola, penanggung jawab, maupun melalui yayasan atau perusahaan yang terafiliasi.

Secara hukum, keterlibatan DPRD dalam MBG dinilai melanggar prinsip dasar pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan DPRD sebagai lembaga pengawas, bukan pelaksana program.

“Jika anggota DPRD ikut mengelola MBG, maka ia mengawasi program yang dijalankannya sendiri. Ini jelas konflik kepentingan,” tegas Roby.

Dear Jatim juga menilai praktik tersebut berpotensi melanggar kode etik DPRD, serta membuka ruang tindak pidana korupsi apabila terbukti mengendalikan yayasan MBG, mengatur penunjukan penyedia, atau menikmati aliran dana program.

Atas temuan tersebut, Dear Jatim mendesak:
1. Evaluasi total dan audit independen terhadap pelaksanaan MBG di Kabupaten Sumenep
2. Penghentian sementara MBG di Sumenep hingga standar gizi dan keamanan pangan dipenuhi
3. Pengetatan pengawasan serta penjaminan kualitas makanan
4. Menjauhkan MBG dari kepentingan politik dan konflik kepentingan

Selain melapor ke BGN, Roby memastikan pihaknya juga akan menyurati Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumenep agar segera memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD yang terlibat.

“Program gizi untuk anak tidak boleh dijadikan ladang politik dan bisnis. Jika DPRD ikut bermain, ini bukan lagi sekadar salah urus, tetapi berpotensi menjadi kejahatan anggaran,” pungkas Roby.

Share This Article