In – Pemerintah Kabupaten Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan pemerintah setempat untuk mengenakan pakaian santri. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 35 Tahun 2025. Untuk pegawai laki-laki, diwajibkan memakai sarung, baju muslim warna putih lengan panjang, dan peci hitam. Sementara pegawai perempuan wajib mengenakan baju muslimah warna putih dilengkapi dengan kerudung atau jilbab.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas peran besar santri dan ulama dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Aturan berpakaian ini akan berlaku selama tiga hari, mulai tanggal 22 hingga 24 Oktober 2025.
“Pemkab memandang ASN mengenakan pakaian santri bukan sekadar formalitas, melainkan langkah afirmatif untuk menegaskan nilai-nilai keagamaan, kejujuran, kesederhanaan, kekompakan, dan pelayanan masyarakat yang melekat pada tradisi santri,” ujar Bupati Fauzi.
Ia menambahkan, HSN menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai keikhlasan, disiplin, dan semangat kebangsaan para santri.
Namun demikian, aturan ini tidak berlaku bagi ASN dengan pekerjaan yang bersifat teknis operasional. Aparatur di Satpol PP, BPBD, Perhubungan, serta tenaga pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas tetap mengenakan seragam dinas masing-masing agar tidak mengganggu pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sebagai puncak peringatan, Pemkab Sumenep akan menggelar Upacara Bendera pada Rabu (22/10/2025) di Halaman Kantor Bupati. Peringatan HSN 2025 ini mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia”.
“Kami berharap dengan kebijakan ini, nilai kesederhanaan, keikhlasan, dan semangat perjuangan para santri dapat menginspirasi aparatur dalam menjalankan tugas untuk melayani masyarakat,” pungkas Bupati Fauzi.
