{"id":5148,"date":"2026-10-25T19:10:42","date_gmt":"2026-10-25T12:10:42","guid":{"rendered":"https:\/\/intregritynews.com\/?p=5148"},"modified":"2026-10-25T19:10:43","modified_gmt":"2026-10-25T12:10:43","slug":"modus-to-up-umur-pria-mengaku-imam-mahdi-diduga-lakukan-penipuan-rp13m","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/intregritynews.com\/modus-to-up-umur-pria-mengaku-imam-mahdi-diduga-lakukan-penipuan-rp13m\/","title":{"rendered":"Modus To Up Umur, Pria Mengaku Imam Mahdi Diduga Lakukan Penipuan Rp1,3M"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>In \u2014 <\/strong>Seorang pria bernama Figar Fadillah dilaporkan ke Polres Bangkalan, Jawa Timur, atas dugaan penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan ajaran agama. Dalam perkara tersebut, belasan orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah, termasuk satu keluarga yang mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kuasa hukum korban, Jailani M, menjelaskan bahwa dugaan praktik tersebut berawal dari kegiatan forum pengajian yang dipimpin seseorang bernama Gus Yayak sejak 2015. Menurutnya, kegiatan kelompok itu pada awalnya berisi pengajaran mengenai kepatuhan terhadap orang tua dan guru.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jailani menyebut, selama periode 2015 hingga 2019, para pengikut belum diminta menyerahkan uang sebagaimana yang kemudian terjadi. Namun, ia menilai penanaman kepatuhan secara berlebihan membuat sebagian anggota kelompok sulit mempertanyakan ajaran yang disampaikan pemimpinnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Pada awalnya, para santri diajarkan untuk menghormati orang tua dan guru. Mereka juga ditanamkan agar tidak mempertanyakan kebenaran ajaran gurunya sehingga terbentuk fanatisme terhadap ajaran tersebut,&#8221; kata Jailani, Jumat (23\/10\/2026), sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Situasi disebut berubah setelah Gus Yayak meninggal dunia pada 2019. Figar Fadillah, yang disebut sebagai adik Gus Yayak, kemudian mengarahkan para pengikut untuk menemui ayahnya, Ahmad Zubaidi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan Jailani, Ahmad Zubaidi mengklaim dirinya sebagai Ratu Adil yang memiliki kemampuan khusus dan mengaku dapat berkomunikasi langsung dengan Allah. Sementara itu, Figar disebut diperkenalkan kepada para pengikut sebagai Imam Mahdi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jailani menilai klaim tersebut menjadi bagian dari rangkaian doktrin yang digunakan untuk memperkuat pengaruh terhadap para pengikut. Meski demikian, keterangan mengenai ajaran dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini masih perlu diuji melalui proses hukum.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kuasa hukum korban juga mengungkapkan adanya sejumlah aturan yang diberlakukan kepada anggota kelompok. Di antaranya, larangan membawa telepon seluler ketika menemui pemimpin kelompok serta kewajiban mengenakan pakaian putih.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurut Jailani, aturan tersebut diterapkan bersamaan dengan larangan mempertanyakan ajaran yang disampaikan. Kondisi itu, kata dia, membuat para pengikut semakin bergantung pada keputusan pemimpin kelompok.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dugaan penyimpangan kemudian berlanjut pada permintaan sejumlah uang kepada para pengikut. Ahmad Zubaidi disebut-sebut dapat memperkirakan usia seseorang dan menyampaikan ancaman bahwa orang yang bersangkutan akan meninggal dalam waktu tertentu.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Untuk menghindari ancaman tersebut, korban diklaim diwajibkan membayar uang yang disebut sebagai biaya <em>top up<\/em> umur atau perpanjangan usia. Selain itu, terdapat pula permintaan pembayaran yang disebut sebagai <em>kafarat<\/em> atau penebusan dosa.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jailani menyebut, nominal uang yang diminta kepada masing-masing korban berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta. Permintaan itu, menurutnya, tidak hanya dibebankan kepada pengikut, tetapi juga meluas kepada anggota keluarga mereka, mulai dari pasangan, orang tua, mertua, hingga anak-anak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Setiap santri yang dinyatakan akan berumur pendek diwajibkan membayar sejumlah uang. Bahkan, anggota keluarga mereka juga diminta membayar dengan alasan untuk menambah umur,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ia menambahkan, ketika ancaman kematian yang disampaikan tidak terjadi sesuai batas waktu yang disebutkan, korban kembali mendapat penjelasan yang diduga digunakan untuk mempertahankan kepercayaan mereka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Figar disebut menjelaskan bahwa ancaman kematian tersebut tidak hanya merujuk pada hilangnya nyawa, tetapi juga kemungkinan dicabutnya keimanan seseorang. Menurut Jailani, penjelasan itu membuat sebagian korban tetap percaya dan mengikuti permintaan kelompok.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selain pembayaran untuk <em>top up<\/em> umur dan <em>kafarat<\/em>, kuasa hukum korban mengungkapkan adanya permintaan uang dengan alasan pengangkatan seseorang menjadi <em>Waliyullah<\/em>. Nilai pembayaran dalam dugaan praktik tersebut disebut mencapai puluhan juta rupiah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jailani merinci, kerugian salah satu kliennya beserta keluarga mencapai Rp1,3 miliar. Korban lainnya disebut mengalami kerugian sebesar Rp174 juta, sementara beberapa orang mengaku kehilangan uang mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Kerugian klien kami mencapai Rp1,3 miliar. Ada korban lain yang mengalami kerugian Rp174 juta, sedangkan korban lainnya berkisar Rp13 juta, Rp15 juta, Rp25 juta, hingga Rp30 juta,&#8221; jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Setelah Ahmad Zubaidi meninggal dunia pada 2025, belasan orang yang mengaku menjadi korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Mereka meminta pertanggungjawaban atas dugaan penipuan dan pemerasan yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Laporan terhadap Figar Fadillah telah diterima Polres Bangkalan pada 21 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP\/B\/248\/X\/2026\/SPKT\/POLRES BANGKALAN\/POLDA JAWA TIMUR.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jailani menjelaskan, pelaporan difokuskan kepada Figar karena Ahmad Zubaidi telah meninggal dunia.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Kami melaporkan Figar Fadillah karena Zubaidi yang disebut sebagai Ratu Adil sudah meninggal dunia,&#8221; ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kepercayaan keagamaan untuk meminta uang kepada para pengikut. Kebenaran mengenai rangkaian peristiwa, peran pihak-pihak yang disebutkan, serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum oleh aparat berwenang.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>In \u2014 Seorang pria bernama Figar Fadillah dilaporkan ke Polres Bangkalan, Jawa Timur, atas dugaan penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan ajaran agama. Dalam perkara tersebut, belasan orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah, termasuk satu keluarga yang mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Kuasa hukum korban, Jailani M, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":113,"featured_media":5149,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[1437,790,1434,596,511],"class_list":["post-5148","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","category-berita","category-lokal","tag-agama","tag-bangkalan","tag-bangkalan-madura","tag-berita-lokal","tag-berita-madura"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/intregritynews.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/5148","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/intregritynews.com\/api-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/intregritynews.com\/api-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/intregritynews.com\/api-json\/wp\/v2\/users\/113"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/intregritynews.com\/api-json\/wp\/v2\/comments?post=5148"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/intregritynews.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/5148\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5150,"href":"https:\/\/intregritynews.com\/api-json\/wp\/v2\/posts\/5148\/revisions\/5150"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/intregritynews.com\/api-json\/wp\/v2\/media\/5149"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/intregritynews.com\/api-json\/wp\/v2\/media?parent=5148"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/intregritynews.com\/api-json\/wp\/v2\/categories?post=5148"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/intregritynews.com\/api-json\/wp\/v2\/tags?post=5148"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}