AMPHI Serukan Demo di Kemenag, Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pejabat UKPBJ

alibanunkalim
3 Min Read
Tampak dugaan ASN Sekretaris UKPBJ Kemenag RI bersama perempuan di hiburan malam

In — Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) menyerukan aksi demonstrasi di Kementerian Agama Republik Indonesia. Berdasarkan poster yang beredar, aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

“Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk hadir dalam aksi damai di Kementerian Agama RI pada Selasa, 22 September 2026, pukul 13.00 WIB sampai selesai,” demikian seruan yang tercantum dalam poster aksi AMPHI.

Dalam poster seruan aksi itu, AMPHI menyoroti dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikaitkan dengan seorang pejabat berinisial WR. WR disebut sebagai Sekretaris Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Agama RI.

“Kami menduga yang bersangkutan berada di tempat hiburan malam dan ditemani seorang perempuan. Ini jelas bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kementerian Agama,” tegas AMPHI dalam materi aksinya.

Atas dasar dugaan itu, AMPHI mendesak Menteri Agama RI untuk mengambil tindakan terhadap pejabat yang dimaksud. Dalam poster aksi tersebut, AMPHI mencantumkan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Menteri Agama RI segera copot WR dari jabatan Sekretaris UKPBJ Kemenag RI karena perilakunya dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik dan perilaku ASN.

2. Pecat secara tidak hormat Sdr. WR dari pegawai ASN yang berperilaku diduga melanggar norma dan hukum.

3. Jangan berikan keringanan kepada pegawai yang suka bermain wanita di tempat hiburan malam.

“Kami menuntut Menteri Agama RI untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini. Jabatan di Kementerian Agama bukan tempat untuk melindungi oknum yang diduga melanggar kode etik,” lanjut seruan AMPHI.

Seruan itu menjadi dasar bagi AMPHI untuk menggelar aksi di lingkungan Kementerian Agama RI. Poster aksi juga memuat foto yang disebut sebagai bukti di tempat hiburan malam. Namun, dalam pemberitaan ini, foto tersebut tidak dijadikan sebagai bukti yang telah terverifikasi secara independen.

“Kami membawa bukti foto, namun kami menyadari bahwa validitasnya tetap harus diuji oleh pihak berwenang. Yang kami tuntut adalah pemeriksaan yang transparan dan akuntabel,” demikian pernyataan AMPHI dalam poster aksinya.

Hingga tahap ini, informasi mengenai dugaan tersebut perlu ditempatkan sebagai pernyataan dan tuntutan AMPHI. Kebenaran atas dugaan perilaku maupun ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kode etik dan ketentuan kepegawaian masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Klarifikasi langsung dari Kementerian Agama RI juga masih dinantikan.

Share This Article