In – Aktifitas penjualan minuman keras (miras) diduga masih berlangsung di sebuah toko kelontong di wilayah Tarate, Kecamatan Kota Sumenep, selama bulan suci Ramadan. Toko yang diketahui bernama Toko Akbar itu menjadi sorotan lantaran diduga tetap beroperasi menjual miras meski aparat penegak hukum tengah gencar melakukan operasi.
Lokasi toko tersebut berada di Jalan Zainal Arifin, tepatnya di depan Pondok Pesantren dan kampus STITA Sumenep, serta tidak jauh dari kediaman mantan Wakil Bupati Sumenep.
Aliansi Pemuda Islam (API) Kabupaten Sumenep mengecam keras dugaan aktifitas tersebut. Ketua API menilai tindakan pemilik toko terkesan menantang aparat penegak hukum yang sedang menjalankan operasi cipta kondisi selama Ramadan.
“Kami menyoroti aktifitas di Toko Akbar ini, karena diduga kuat menjual miras secara terang-terangan di bulan suci. Ini bentuk penantangan terhadap aparat penegak hukum yang sedang gencar-gencarnya melakukan operasi selama Ramadan,” ujar Ketua API Kabupaten Sumenep kepada awak media, Ahad (8/3/2026).
Pihaknya mendesak aparat kepolisian dan Satpol PP untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menindaklanjuti temuan ini. Menurutnya, keberadaan penjual miras di lingkungan pesantren dan kampus sangat meresahkan dan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat.
“Kami berharap aparat segera bergerak. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi sudah mengganggu ketertiban umum dan sensitivitas keagamaan di lingkungan pendidikan Islam,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemilik Toko Akbar maupun aparat kewilayahan setempat terkait dugaan tersebut.
