In – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Rubaru, Panji Pamungkas.
Kasus yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri itu dinilai sebagai tindakan yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Terlebih, dugaan perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari lingkungan keluarga.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan, apalagi dianggap sebagai persoalan domestik semata. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi korban dari orang yang seharusnya menjaganya,” tegas Panji Pamungkas di Sumenep, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang dapat memberikan dampak buruk terhadap kondisi psikologis, sosial, dan masa depan korban.
Kasus tersebut menjadi sorotan lantaran peristiwa yang disebut telah terjadi sejak 2021 itu baru terungkap pada 2026. Rentang waktu tersebut membuat perhatian terhadap perlindungan korban, proses pengungkapan perkara, serta penanganan hukum menjadi semakin penting.
Panji Pamungkas berharap pihak berwajib mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut dan menghukum pelaku seberat-beratnya.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja setelah pemberitaan mereda,” pungkasnya.
