Polsek Masalembu Amankan Puluhan Gram Paket Sabu, Tersangka Diringkus saat di dalam Kamar

fathorrosy
3 Min Read
Con

In — Aparat Kepolisian Sektor Masalembu, Polresta Sumenep, berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan terluar Kabupaten Sumenep, Senin (7/9/2026). Operasi yang dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB itu berhasil mengamankan puluhan paket narkotika dengan total berat kotor mencapai hampir 50 gram.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diterima personel Polsek Masalembu mengenai aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Empat personel yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Aiptu Rizal Afandi, segera bergerak ke lokasi. Di tempat tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial S (44) yang berada di kamar di samping rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada kepemilikan narkotika, termasuk wadah berbahan bohlam lampu yang berisi sabu di samping rumah.

“Setelah barang-barang tersebut kami tunjukkan, yang bersangkutan mengakui bahwa seluruhnya adalah miliknya,” ungkap Kapolsek Masalembu, Iptu Muhajirin, S.H., dalam keterangan tertulisnya.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan antara lain 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan dengan berat kotor 6,4 gram, serta 23 plastik klip ukuran sedang dan kecil berisi sabu dengan berat kotor 42,18 gram. Polisi juga mengamankan dua unit timbangan, satu korek khusus, tiga korek biasa, satu korek modifikasi, delapan sendok sabu dari sedotan, tiga bong, dua kaca pipet, enam bungkus plastik klip kecil, empat bungkus plastik klip sedang, satu wadah sabu dari bohlam lampu, dan satu wadah sabu dari kertas kardus berbentuk kotak warna putih.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., menekankan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Kapolsek mewakili Kapolresta.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Masalembu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melaksanakan rekonstruksi dan gelar perkara.

Perkara ini direncanakan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep mengingat penanganan kasus narkotika merupakan kewenangan satuan fungsi khusus. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, termasuk di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.

Share This Article