In – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai memasuki tahap persiapan matang menjelang penerapan sistem pemungutan suara berbasis elektronik atau electronic voting (e-Voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Saat ini, koordinasi dengan sejumlah vendor teknologi dan penyempurnaan regulasi tengah digencarkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain, yang akrab disapa Zoel, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi atas amanat Peraturan Pemerintah (PP), bukan semata-mata upaya membandingkan sistem manual dengan digital. Menurutnya, e-Voting adalah sebuah inovasi yang kelayakannya sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dan masyarakat itu sendiri.
“Ini bukan soal mana yang lebih baik, tapi ini adalah inovasi. Tinggal bagaimana kesiapan kita semua, baik pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujar Zoel saat ditemui di kantornya, Senin (7/9/2026).
Lebih lanjut, Zoel mengungkapkan bahwa penerapan e-Voting di Sumenep ini mencatatkan sejarah tersendiri di tingkat regional. “Inovasi ini merupakan satu-satunya di Madura, setelah beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur terlebih dahulu menerapkan e-voting,” tambahnya sembari menjelaskan bahwa langkah ini sekaligus menjadi tolok ukur kemajuan digitalisasi pemerintahan desa di pulau garam.
Ia menjelaskan, peran Pemkab Sumenep dalam pelaksanaan teknis nanti lebih banyak sebagai fasilitator. Sementara itu, pelaksanaan teknis di lapangan akan sepenuhnya ditangani oleh panitia pelaksana yang sudah ditunjuk, dengan didukung oleh vendor penyedia sistem e-Voting.
Untuk menjamin transparansi dan keadilan, Zoel memastikan adanya ruang sanggah selama tiga hari pasca pelaksanaan Pilkades. Masa ini disediakan sebagai wadah bagi masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk melaporkan temuan atau keberatan atas hasil kontestasi.
“Kami berikan ruang sanggah tiga hari agar calon yang sudah ditetapkan benar-benar clear dan menerima keputusan bersama. Semua dinamika dan permasalahan harus tuntas di tingkat kepanitiaan. Pemkab hanya berperan sebagai fasilitator,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPMD Sumenep mengaku telah melakukan berbagai kajian mendalam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai elemen, mulai dari akademisi, media, aparat penegak hukum (APH), hingga pemangku kepentingan lainnya.
“Kita akan bicarakan semua di FGD nanti. Setelah itu, kami akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengacu pada PP, serta Peraturan Bupati (Perbub) yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” pungkas Zoel.
