In – Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat komitmen pimpinan DPR RI yang dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang akrab disapa Botok, di depan gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Surat itu dibacakan Botok di hadapan massa AMPB sekitar pukul 11.55 WIB, usai mengikuti pertemuan dengan pimpinan DPR RI. Dalam surat tersebut, DPR RI menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam poin keempat surat, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR RI apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan serta perekonomian negara dan kepentingan masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan komitmen tersebut. “Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” ujarnya merespons tuntutan AMPB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dasco meminta masyarakat tidak ragu terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset dan menegaskan parlemen tetap berkomitmen menuntaskan pembahasan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.
Komitmen tersebut disampaikan setelah perwakilan AMPB bertemu dengan sejumlah pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa menerima perwakilan AMPB dalam pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB. Pertemuan tersebut berlangsung setelah perwakilan AMPB menyaksikan penjelasan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Dalam rapat paripurna tersebut, Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan melewati Desember 2026.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” tegasnya.
Habiburokhman menyebut pengesahan RUU tersebut akan melengkapi sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System) dan berkaitan dengan telah dirampungkannya KUHAP oleh DPR RI. Namun, ia mengakui proses pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena aturan tersebut membawa konsep baru bagi Indonesia, berbeda dengan pembahasan KUHAP maupun revisi UU Polri yang telah memiliki aturan sebelumnya sebagai dasar evaluasi.
