Peredaran Ratusan Butir Obat Terlarang di Sumenep Terbongkar, Satuan Samapta Amankan Pria 21 Tahun

fathorrosy
2 Min Read
Barang bukti hasil pengamanan obat terlarang di wilayah Polresta Sumenep

In — Aparat Satuan Samapta Polresta Sumenep menggagalkan upaya peredaran obat keras berbahaya jenis pil berlogo “Y” di wilayah hukum setempat, Rabu (26/8/2026) siang. Dari operasi itu, petugas menyita 311 butir pil yang diduga tergolong okerbaya.

Pengungkapan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di tepi Jalan Raya Gapura, Kecamatan Gapura. Petugas mengamankan dua orang, yakni AR (21) warga setempat yang diduga sebagai pelaku utama, dan FI yang berstatus saksi.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, dari tangan AR petugas menemukan 300 butir pil berlogo “Y” yang disembunyikan dalam dasbor sepeda motor Honda PCX hitam miliknya. Selain itu, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit ponsel iPhone, dan kendaraan yang diduga dipakai untuk transaksi.

Sementara dari FI, petugas menyita 11 butir pil logo “Y”, satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, dan satu unit ponsel.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Sjaiful.

Kasat menjelaskan, penindakan awal dilakukan oleh Satsamapta sebelum perkara dan barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini penyidik tengah memeriksa saksi dan terlapor, melengkapi administrasi, serta menguji barang bukti di laboratorium.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.

Polresta Sumenep menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran okerbaya dan narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Sumenep.

Share This Article