In – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sumenep bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep menggelar dialog interaktif bertajuk sosialisasi pembebasan pajak daerah tahun 2026 di RRI Sumenep, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Bapenda Sumenep, Kepala UPT PPD Sumenep, perwakilan Jasa Raharja Sumenep, serta anggota Regident Satlantas Polresta Sumenep.
Kasat Lantas Polresta Sumenep AKP Beny Kuncoro, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa dialog interaktif ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan pembebasan pajak daerah yang akan berlaku pada 2026.
“Kami bersama instansi terkait berupaya menyampaikan informasi yang jelas dan mudah dipahami masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik serta memahami seluruh ketentuan administrasi kendaraan yang berlaku,” ujar AKP Beny.
Ia menegaskan, sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memberikan pelayanan publik yang optimal, khususnya di bidang administrasi perpajakan kendaraan bermotor.
AKP Beny juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mencari informasi melalui saluran resmi apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait administrasi kendaraan maupun kebijakan perpajakan.
“Informasi yang tepat akan membantu masyarakat menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Seluruh rangkaian kegiatan dialog interaktif tersebut berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan lancar.
