Peran Sentral A. Fahrur Rozi, Putra Sumenep Sang Penyelamat 20% Anggaran Pendidikan

fathorrosy
3 Min Read
A. Fahrur Rozi (Kuasa Hukum asal Sumenep Madura)

In – Publik menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibebankan pada mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan. Di balik putusan tersebut, terdapat sosok A. Fahrur Rozi, putra asal Sumenep, Jawa Timur, yang bertindak sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum para pemohon dalam Perkara 40/PUU-XXIV/2026.

Putusan MK itu mengakhiri polemik mengenai penghitungan mandatory spending pendidikan. MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan memiliki fungsi yang berbeda dengan program bantuan sosial maupun program peningkatan gizi, meskipun keduanya menyasar peserta didik.

Fahrur Rozi dan tim kuasa hukum membangun argumentasi bahwa Program MBG merupakan kebijakan publik yang penting dan memiliki tujuan mulia dalam meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Namun, menurut mereka, konstitusi telah memberikan makna tegas mengenai prioritas anggaran pendidikan, yakni untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan dasar yang berkualitas bagi seluruh warga negara.

Dalam serangkaian persidangan di MK, tim kuasa hukum menghadirkan berbagai ahli, saksi, dan dokumen konstitusional untuk menjelaskan bahwa anggaran pendidikan tidak dapat dicampuradukkan dengan program peningkatan gizi.

Pada akhirnya, MK memberikan putusan yang menegaskan bahwa MBG tetap dapat dilaksanakan, tetapi pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

“Dengan putusan ini, alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tidak dapat dikurangi dengan memasukkan program-program di luar fungsi utama penyelenggaraan pendidikan,” ujar Fahrur Rozi dalam keterangannya.

Anggaran untuk pembangunan sekolah, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, penyediaan fasilitas belajar, bantuan operasional pendidikan, hingga peningkatan mutu pendidikan tetap memperoleh perlindungan konstitusional.

Di sisi lain, putusan tersebut tidak menghentikan program MBG. MK memberikan jalan tengah yang konstitusional dengan tetap membolehkan MBG dijalankan sebagai kebijakan strategis pemerintah menggunakan skema pembiayaan terpisah dari mandatory spending pendidikan.

Fahrur Rozi menilai putusan ini menunjukkan bahwa pengujian undang-undang di MK bukan sekadar mekanisme untuk membatalkan norma, melainkan sarana untuk memastikan setiap kebijakan negara tetap berjalan dalam koridor konstitusi.

“Keberhasilan perkara ini bukan kemenangan para pemohon semata, melainkan kemenangan bagi prinsip negara hukum dan perlindungan hak konstitusional seluruh warga negara atas pendidikan,” ujarnya.

Nama A. Fahrur Rozi bukanlah wajah baru dalam perkara-perkara konstitusi berdampak luas. Sebelumnya, ia juga menjadi Koordinator Tim Kuasa Hukum dalam pengujian Undang-Undang Mineral dan Batubara yang melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 202/PUU-XXIII/2025.

Melalui dua putusan tersebut, Mahkamah memperkuat arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam agar lebih berkeadilan dengan memperluas ruang partisipasi bagi UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam pengelolaan pertambangan.

Dua isu yang diperjuangkan Fahrur Rozi, yakni hak atas pendidikan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, memiliki benang merah yang sama, yaitu memastikan kebijakan negara tetap berpijak pada amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Share This Article