In — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, Jumat (17/7/2026).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas kepada badan usaha milik perguruan tinggi, usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Mahkamah berpandangan, pemberian WIUP harus tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kuasa Hukum Pemohon, A. Fahrur Rozi asal Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, menyatakan putusan ini mengembalikan pengelolaan sumber daya alam ke koridor konstitusi serta menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam pemberian hak pengelolaan SDA.
“Hari ini Mahkamah mengirimkan pesan yang sangat tegas bahwa tidak boleh ada lagi privilege dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Siapa pun yang memperoleh hak mengelola sumber daya alam harus melalui mekanisme yang adil, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Inilah esensi negara hukum dan amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujar Rozi.
Rozi menjelaskan, sejak awal para Pemohon tidak pernah mempersoalkan keterlibatan perguruan tinggi, koperasi, UKM, maupun organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan. Yang menjadi persoalan adalah mekanisme penunjukan langsung yang berpotensi melahirkan perlakuan istimewa dan mengabaikan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Negara tentu dapat memberikan kebijakan afirmatif kepada kelompok tertentu. Namun, afirmasi tidak boleh berubah menjadi privilege. Ketika pemberian izin dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa mekanisme yang objektif, transparan, dan akuntabel, maka prinsip keadilan, persamaan kesempatan, serta kepastian hukum menjadi terabaikan,” jelasnya.
Rozi menilai putusan ini akan menjadi preseden penting dalam reformasi tata kelola pertambangan nasional. Ia menegaskan setiap kebijakan pemberian WIUP ke depan harus didasarkan pada prinsip merit, kompetensi, kemampuan teknis dan finansial, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
“Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar sumber daya alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Putusan ini bukan hanya kemenangan bagi para Pemohon, tetapi juga kemenangan bagi konstitusi dan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.
Rozi berharap Pemerintah segera menyesuaikan seluruh kebijakan dan peraturan pelaksana di sektor pertambangan agar sejalan dengan tafsir konstitusional yang telah ditegaskan MK. Implementasi putusan ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pemberian hak pengelolaan SDA dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan nasional.
