Dana Transfer Nasabah BPRS Bhakti Sumekar Raib VA Danamond, Integritas BUMD Sumenep Dipertaruhkan

fathorrosy
3 Min Read
Kantor BPRS Bhakti Sumekar Sumenep

In — Seorang nasabah BPRS Bhakti Sumekar Cabang Gapura berinisial A mengaku kehilangan dana sebesar Rp350.000 akibat transfer melalui virtual account (VA) Bank Danamond yang gagal masuk ke rekening Rekannya berinisial I. Kejadian ini memicu pertanyaan nasabah terkait transparansi dan integritas BPRS Bhakti Sumekar sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep.

Peristiwa bermula pada Senin (15/6/2026), ketika A yang sedang berada di luar kota mentransfer sejumlah uang dari rekening Bank Mandiri ke rekening BPRS Bhakti Sumekar menggunakan VA Bank Danamond. Selama ini, A mengaku rutin menggunakan kanal tersebut karena BPRS telah lama menjalin kerja sama dengan Bank Danamond.

Namun setelah beberapa jam ditunggu, dana tak kunjung masuk. Saat mengonfirmasi hal ini ke teller BPRS Cabang Gapura, A mendapat jawaban mengejutkan bahwa kerja sama BPRS dengan Bank Danamond telah dihentikan sejak dua bulan lalu dan mitra resmi saat ini adalah Bank Muamalat.

Pernyataan tersebut langsung dibantah A. Pasalnya, hanya dalam rentang waktu seminggu sebelum kejadian tepatnya tanggal 7 Juni, A mengaku masih berhasil melakukan transfer melalui VA Bank Danamond dengan lancar dan dana masuk ke rekening BPRS tanpa kendala.

“Ini tidak masuk akal. Kata teller sudah berhenti kerja sama sejak dua bulan lalu, tapi saya seminggu yang lalu masih bisa transfer pakai Danamond dan masuk. Kalau memang sudah berhenti dua bulan, lalu uang saya yang minggu lalu itu masuk ke mana? Sistemnya ini bagaimana?” ujar A dengan nada kesal dan kecewa, Rabu (17/6/2026).

A juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan resmi dari pihak BPRS terkait perubahan kebijakan mitra virtual account. Menurutnya, sebagai nasabah setia, ia berhak mendapat informasi jelas sebelum terjadi insiden seperti ini.

“Tidak ada satu pun pengumuman, baik di kantor cabang, media sosial, maupun SMS ke nasabah. Saya ini di luar kota, susah koordinasi, dan sekarang uang saya menggantung. Ini benar-benar merugikan dan membuat saya kehilangan kepercayaan. Ini bukan soal nominal tapi soal menjaga integritas BPRS Bhakti Sumekar sebagai salah satu BUMD Kabupaten Sumenep. Bisa saja apa yang saya alami juga terjadi ke nasabah lain yang nominalnya lebih besar,” tambahnya.

Hingga Rabu (17/6/2026) sore, dana milik A masih tertahan dan belum kembali ke rekening asalnya di Bank Mandiri. A mengaku telah melakukan pengaduan ke Bank Mandiri dan diminta menunggu 11 hari kerja terkait pengembalian dana.

“Saya sudah melakukan pengaduan ke Bank asal, yakni Bank Mandiri. Saya diminta untuk menunggu 11 hari kerja terkait pengembalian dana. Jika belum kembali selama 11 hari maka harus pengajuan lagi. Ini sangat mengecewakan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen utama BPRS Bhakti Sumekar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait inkonsistensi sistem dan kegagalan sosialisasi perubahan mitra kerja sama tersebut.

Share This Article