Polri Bakal Gelar Operasi Patuh Semeru 2026 Mulai 8 Juni, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran

fathorrosy
3 Min Read
Irjen Pol. Agus Suryonugroh (Kepala Korps Lalu Lintas Polri)

In – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 secara serentak selama 14 hari, mulai Senin, 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Operasi mandiri kewilayahan ini digelar dalam rangka meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroh, menyampaikan bahwa operasi tahun ini mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas.” Target utama operasi adalah menekan angka kecelakaan, mengurangi fatalitas korban, serta menciptakan kelancaran lalu lintas.

“Operasi Patuh tahun ini harus berbeda. Masyarakat patuh bukan karena takut kepada petugas, tetapi karena kesadaran untuk tertib dan selamat di jalan,” ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroh dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, porsi penegakan hukum (represif) kali ini menjadi prioritas utama dengan komposisi 50 persen dari seluruh kegiatan operasi. Sisanya terdiri dari kegiatan preemtif sebesar 20 persen dan preventif 30 persen.

Sistem penindakan hukum dibagi menjadi tiga metode, yakni 60 persen melalui tilang elektronik (ETLE), 30 persen melalui tilang manual non-ETLE, dan 10 persen berupa teguran simpatik. Penerapan tilang manual difokuskan untuk menjangkau area yang belum tercover kamera ETLE serta menindak pelanggaran spesifik yang kerap dilakukan pengendara untuk menghindari pengawasan kamera.

Di wilayah Jawa Timur, jajaran Polres hingga Polsek, seperti Polres Sumenep, Ngawi, dan Lumajang, telah menyatakan kesiapan personel. Aparat kepolisian setempat menegaskan terdapat tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama razia di lapangan, yaitu:

1. Pengendara motor tidak menggunakan helm berstandar SNI
2. Pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman
3. Pengendara yang melawan arus lalu lintas
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
6. Kendaraan dengan knalpot bising (brong) dan aksi balap liar
7. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang dimodifikasi/ditutupi

Pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu lalu lintas sejak dini. Warga diharapkan menjadikan keselamatan di jalan sebagai kebutuhan budaya, bukan sekadar respons karena takut ditilang petugas.

Share This Article