Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG

fathorrosy
2 Min Read
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung RI saat digiring petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi MBG

In — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Seusai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026) sore, Dadan langsung dijebloskan ke tahanan.

​Selain Dadan Hindayana, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua pejabat teras BGN lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung.

​”Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional,” ujar Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah ketiganya diperiksa secara intensif sebagai saksi. Penyidik kemudian menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka. Langkah penahanan ini dilakukan hanya berselang sehari setelah Dadan dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN.

​Pantauan di lokasi, Dadan Hindayana digiring keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 17.10 WIB dengan tangan diborgol. Ia bersama dua tersangka lainnya tampak keluar secara terpisah dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) khas Kejagung.

​Dadan bungkam dan tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan. Ketiganya langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Share This Article