Dua Terduga Mafia Tanah Labuan Bajo Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

fathorrosy
3 Min Read
Dua terduga mafia tanah Labuan Bajo saat menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

In – Dua terduga mafia tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Bareskrim Polri selama lima jam di Mapolres Manggarai Barat, Kamis (30/4/2026).

Keduanya tiba tepat pukul 11.00 WITA dan langsung diperiksa terkait dugaan pemalsuan surat serta penyalahgunaan wewenang atas lahan seluas 11 hektare di kawasan Keranga, Labuan Bajo. Namun, usai pemeriksaan yang selesai sekitar pukul 15.35 WITA, Haji Ramang dan Syair memilih meninggalkan ruang pemeriksaan melalui pintu belakang bagian utara Mapolres, berbeda dengan saat kedatangan yang disorot awak media.

Langkah tersebut dinilai para pelapor sebagai upaya menghindari sorotan publik yang sejak siang menanti hasil pemeriksaan.

Selama proses berlangsung, sempat terjadi sejumlah momen yang terekam. Sekitar pukul 12.23 WITA, Haji Ramang sempat keluar dari ruang Unit Tipidum tanpa memberikan komentar, lalu kembali masuk. Kuasa hukumnya, Gabriel Kou, menyebut bahwa pemeriksaan belum selesai dan mereka hanya istirahat sejenak.

Tak lama kemudian, Muhamad Syair juga terlihat keluar dan duduk santai di halaman Mapolres sambil merokok. “Istirahat merokok dulu e,” ucapnya singkat.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dimulai sejak 27 April 2026. Tim Bareskrim yang dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi pelapor, antara lain Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, dan Ismail.

Kasus ini berakar dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tanggal 27 Februari 2026 yang mengungkap dugaan tindak pidana dalam penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017. Sejumlah nama turut dilaporkan, termasuk Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Perkara ini sebelumnya telah dimenangkan oleh ahli waris almarhum Ibrahim Hanta di ranah perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 4568 K/PDT/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa tanah 11 hektare tersebut sah milik ahli waris Ibrahim Hanta dan seluruh SHM atas nama pihak lain tidak sah.

“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” tegas Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, penasihat hukum ahli waris, didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, di Labuan Bajo, Jumat (1/5/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik terkait hasil pemeriksaan. Publik kini menanti apakah kasus ini akan naik ke tahap penetapan tersangka.

Share This Article