In – Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, tengah menghadapi situasi darurat kekerasan seksual terhadap anak. Kasus terbaru menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang menjadi korban tujuh pelaku dengan modus ancaman penyebaran video. Peristiwa yang berlangsung berulang sejak 2025 hingga 2026 itu diduga hanya puncak dari lemahnya sistem perlindungan anak di wilayah kepulauan tersebut.
Menanggapi kondisi itu, Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) melakukan audiensi ke Dinas Sosial Kabupaten Sumenep pada Rabu (22/4/2026) dan menyampaikan dua tuntutan utama.
Ketua Bidang Advokasi IMKS, Ainur Ferdiansyah, menegaskan bahwa masyarakat Kangean tidak lagi membutuhkan retorika keprihatinan di media massa, melainkan langkah konkret yang menyentuh akar permasalahan.
“Kami menegaskan dua tuntutan. Pertama, mendesak Dinas Sosial PPPA Kabupaten Sumenep untuk segera membentuk dan mengaktifkan Satgas PPA di wilayah Kepulauan Kangean sebagai langkah preventif terhadap kekerasan seksual,” ujarnya.
“Kedua, mendesak Dinas Sosial memberikan pendampingan komprehensif dan berkelanjutan bagi korban, mencakup bantuan hukum serta pemulihan psikososial secara masif guna menjamin keadilan dan kesembuhan trauma korban,” lanjut Ainur.
IMKS mendasarkan tuntutannya pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2017 tentang pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak hingga tingkat desa, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 67 ayat (1) tentang hak-hak korban.
Secara geografis terpisah dari daratan Sumenep, Kepulauan Kangean dinilai memiliki kerentanan tinggi. Minimnya langkah preventif, rendahnya edukasi seksual, serta sulitnya akses layanan pengaduan menjadi catatan keluhan masyarakat. Kehadiran Dinas Sosial serta Dinas PPPA dinilai tidak membekas dan baru bergerak setelah kasus meledak di publik.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Dr. R. Abd. Rahman Riadi, S.E., M.M., menyatakan komitmen pihaknya untuk membentuk Satgas PPA di setiap desa. Namun, ia mengakui adanya kendala pendanaan yang menyebabkan pembentukan hanya bisa dilakukan di tiga desa khusus di Kepulauan Kangean.
“Kami berkomitmen untuk pembentukan Satgas PPA di setiap desa, namun saat ini Dinas Sosial hanya bisa membentuk di tiga desa terhusus di Kepulauan Kangean karena terkendala pendanaan,” ujar Rahman Riadi.
Mengenai tuntutan pendampingan korban, Rahman Riadi menjelaskan bahwa pihaknya hanya bisa memberikan pelayanan berupa rehabilitasi korban. Sementara untuk pendampingan hukum, Dinas Sosial belum memiliki sumber daya manusia yang kompeten.
“Dinas Sosial hanya bisa memberikan pendampingan berupa rehabilitasi korban karena di dinas sosial masih belum ada orang yang bisa memberikan pendampingan hukum terhadap korban,” katanya.
Kekerasan sistematis dan eksploitatif yang terjadi di Kepulauan Kangean dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). IMKS menilai ketiadaan pengawasan dan lemahnya respons institusi sebagai bentuk viktimisasi sekunder bagi korban.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah rasa aman, edukasi masif, dan kehadiran negara yang nyata hingga ke pelosok desa,” pungkas Ainur Ferdiansyah.
