Bupati Fauzi Naik Becak, Kebijakan Hemat BBM di Sumenep Mulai Berlaku

fathorrosy
2 Min Read
Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H. (Bupati Sumenep) saat menaiki becak, pertanda dimulainya kebijakan hemat BBM

In – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung efisiensi energi dan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi seluruh aparatur pemerintah serta BUMD. Langkah konkret diwujudkan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dan Wakil Bupati, KH. Imam Hasyim, dengan menggunakan becak sebagai moda transportasi dari Kantor Bupati menuju rumah dinas, pada Rabu (08/04/2026).

Bupati Achmad Fauzi menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan memberikan keteladanan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BLUD, pegawai BUMD, serta tenaga alih daya di lingkungan pemerintah daerah. “Saya menggunakan becak agar setiap Rabu mereka beralih ke gaya hidup yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan,” ujarnya kepada Media Center.

Pemkab Sumenep pun menetapkan kebijakan yang menjadikan Rabu sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi ketergantungan terhadap BBM sekaligus menekan emisi karbon. Bupati menegaskan bahwa seluruh ASN, pegawai BLUD, BUMD, dan tenaga alih daya yang berjarak tempat tinggal ke kantor maksimal lima kilometer wajib menyukseskan program hemat energi tersebut.

“Jalan kaki, kendaraan listrik, sepeda, dan transportasi non-BBM lainnya adalah solusi menghadapi tantangan energi. Selain lebih hemat, juga lebih ramah lingkungan. ASN harus menjadi contoh di tengah masyarakat dengan semangat melakukan penghematan BBM di tengah kondisi global saat ini,” tegasnya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026 sebagai perubahan atas SE Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM. Menurut Bupati, penghematan BBM melalui moda sepeda, berjalan kaki, kendaraan listrik, maupun becak tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran negara, tetapi juga berkontribusi terhadap perbaikan kualitas udara demi keberlanjutan lingkungan.

“Kami akan melakukan evaluasi untuk mengetahui tingkat kedisiplinan ASN dalam menjalankan SE ini. Seluruh pimpinan perangkat daerah wajib melakukan pengawasan kepada jajarannya,” pungkas Bupati.

Share This Article