Kandang Sapi Mangkrak di Rajun, Pemuda Demokrasi Soroti Potensi Pemborosan Dana Desa

fathorrosy
2 Min Read
Asroful Maghfur (Aktivis Pemuda Demokrasi)

In – Proyek kandang budidaya sapi di Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, menyita perhatian kalangan Pemuda Demokrasi. Bangunan yang telah rampung pengerjaannya sejak tahun 2025 itu hingga kini belum juga difungsikan, sehingga memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran desa.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, kandang tersebut tampak kosong tanpa aktivitas peternakan apa pun. Padahal, proyek ini sebelumnya dirancang sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan penguatan ekonomi masyarakat desa. Minimnya pemanfaatan fasilitas itu lantas memicu pertanyaan besar terkait efektivitas perencanaan serta pelaksanaan program, terlebih pembangunan kandang diduga bersumber dari Dana Desa.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Rajun, Jannatin, belum membuahkan hasil. Belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada publik.

Aktivis Pemuda Demokrasi, Asroful Maghfur, secara terbuka mengkritik kondisi tersebut. Menurutnya, mangkraknya kandang tidak hanya mencerminkan lemahnya perencanaan, tetapi juga berpotensi mengarah pada persoalan serius dalam tata kelola anggaran.

“Ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai program desa hanya berhenti pada pembangunan fisik tanpa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya pada Senin (6/4/2026).

Asroful menegaskan, jika dikelola dengan baik, kandang budidaya sapi tersebut dapat menjadi penggerak ekonomi desa sekaligus meningkatkan pendapatan asli desa. Ia mendesak pemerintah daerah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Sumenep, agar segera melakukan evaluasi dan audit terhadap proyek tersebut.

“Kami menduga anggaran sudah dicairkan, tetapi tidak direalisasikan secara optimal. Ini harus diusut secara transparan,” tegasnya.

Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, dalam kebijakan prioritas nasional, desa diwajibkan mengalokasikan sekitar 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang mengarahkan penggunaan anggaran pada sektor produktif seperti peternakan.

Dengan kondisi kandang yang hingga kini belum dimanfaatkan, masyarakat berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang. Transparansi dan penegakan aturan dinilai penting agar pengelolaan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat nyata, bukan sekadar proyek tanpa keberlanjutan.

Share This Article