In – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) 56.694.05 Kecamatan Sapeken terus menuai sorotan. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait praktik pengisian solar subsidi sebanyak 30 ton ke kapal berkapasitas besar yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Aktivis kepulauan, Diky Alamsyah, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata. Ia mendorong adanya audit distribusi dan penegakan hukum secara transparan agar tidak mencederai rasa keadilan, terutama bagi nelayan kecil yang kerap mengeluhkan kelangkaan pasokan.
“BBM subsidi itu adalah hak masyarakat kecil, terutama nelayan. Jika benar ada praktik pengisian dalam jumlah besar yang tidak sesuai peruntukan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi persoalan keadilan sosial. Aparat harus hadir memastikan distribusi berjalan sesuai aturan,” tegas Diky kepada awak media, Ahad (8/3/2026).
Menurutnya, wilayah kepulauan memiliki ketergantungan tinggi terhadap BBM subsidi. Ketika pasokan terganggu atau diduga tidak tepat sasaran, dampaknya langsung dirasakan masyarakat pesisir. Ia juga meminta PT Pertamina (Persero) bersama aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap mekanisme penyaluran di wilayah kepulauan, termasuk memastikan pencatatan dan pelaporan distribusi berjalan akuntabel.
“Subsidi adalah uang negara. Negara wajib memastikan itu sampai kepada yang berhak. Jika ada oknum yang bermain, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” imbuhnya.
Diky juga mengingatkan bahwa dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta aturan turunannya apabila terbukti terjadi penyimpangan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan ancang-ancang langkah konstitusional jika aparat penegak hukum tidak segera merespons tuntutan masyarakat.
“Apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mengaudit distribusi solar subsidi di Sapeken, maka kami bersama elemen mahasiswa kepulauan akan menggelar aksi terbuka sebagai bentuk protes dan kontrol sosial. Ini bukan ancaman kosong, tetapi komitmen untuk menjaga hak nelayan dan masyarakat kecil,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa aksi yang direncanakan akan tetap berada dalam koridor hukum sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal tata kelola distribusi subsidi energi.
Masyarakat Kepulauan Sapeken kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
