In – Sistem pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) di Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura menuai keluhan mahasiswa. Prosedur yang dinilai berbelit dan tidak efisien dianggap menghambat hak akademik serta mencerminkan lemahnya manajemen administrasi kampus.
Sejumlah mahasiswa mengeluhkan banyaknya syarat teknis dan tahapan administratif yang harus dilalui hanya untuk mengisi KRS. Alih-alih mempermudah proses akademik, sistem tersebut justru dinilai menyulitkan dan menguras waktu mahasiswa.
“KRS seharusnya menjadi pintu awal perkuliahan, bukan justru menjadi labirin birokrasi. Mahasiswa datang ke kampus untuk belajar, bukan untuk diuji kesabarannya oleh sistem yang ribet,” ujar moh Salman salah satu mahasiswa UNIBA Madura, Rabu/11/02/2026.
Keluhan tersebut turut disoroti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNIBA Madura. Menteri Dalam Negeri, Rafiqi, menegaskan bahwa kerumitan KRS merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele oleh pihak kampus.
“Jika KRS dibuat berbelit, maka yang terhambat bukan hanya administrasi, tetapi hak akademik mahasiswa. Kampus harus sadar bahwa sistem yang ribet adalah bentuk kegagalan pelayanan,” tegas Rafiqi.
Ia menilai kampus terlalu kaku dalam menerapkan aturan tanpa diimbangi kesiapan sistem dan pelayanan yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi membuat mahasiswa terlambat mengisi KRS dan berdampak langsung pada proses perkuliahan.
Menurut Rafiqi, UNIBA Madura perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem akademik, khususnya mekanisme KRS, agar lebih sederhana, transparan, dan ramah mahasiswa.
“Kami mendesak rektorat untuk tidak menutup mata. Pendidikan tinggi seharusnya memudahkan akses belajar, bukan justru menambah beban administratif mahasiswa,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UNIBA Madura belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan keluhan mahasiswa tersebut.
