Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Ketua GP Ansor Bondowoso Resmi Ditahan Jaksa

fathorrosy
2 Min Read
Ketua PC GP Ansor Bondowoso saat digiring oleh Kejari

In – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariyadi (38), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. Usai menjalani pemeriksaan intensif, tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Bondowoso pada Senin (26/1/2026) sore.

​Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengonfirmasi bahwa penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Luluk diduga menyelewengkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi organisasi yang dipimpinnya.

​”Status saksi berinisial L telah kami tingkatkan menjadi tersangka. Untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut, yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Dian Purnama di Kantor Kejari Bondowoso.

​Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana hibah senilai Rp1,2 miliar tersebut seharusnya dialokasikan untuk pengadaan seragam anggota GP Ansor di tingkat kabupaten (PC), kecamatan (PAC), hingga sembilan ranting di tingkat desa. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya atau fiktif.

​Penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa memeriksa sedikitnya 30 orang saksi, termasuk pihak dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pemberi hibah.

​Atas perbuatannya, tersangka Luluk Hariyadi dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

​Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Badrus Sholeh, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan namun menyayangkan langkah penahanan tersebut. Ia menegaskan akan mengikuti alur pemeriksaan dan menyiapkan pembelaan bagi kliennya.

​Kasus ini menambah daftar panjang pengusutan korupsi dana hibah di wilayah Jawa Timur, di mana pihak Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Share This Article