Asroful Maghfur Soroti BUMDes Desa Rajun: Di Mana Manfaatnya untuk Masyarakat?

fathorrosy
3 Min Read
Kantor BUMDes desa Rajun

In – Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejatinya merupakan instrumen strategis dalam memperkuat perekonomian desa. Ia dirancang sebagai motor penggerak ekonomi lokal, wadah kreativitas masyarakat, sekaligus sumber peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, realitas yang terjadi di Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, justru menunjukkan jurang yang cukup lebar antara harapan ideal dan kenyataan di lapangan.

Asroful Maghfur, Aktivis Pemuda Demokrasi, menilai kondisi BUMDes Desa Rajun sangat memprihatinkan. Hingga kini, keberadaannya nyaris tidak memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. Padahal, BUMDes seharusnya menjadi alat utama dalam menggerakkan perekonomian rakyat di tingkat desa. Kinerja BUMDes yang cenderung stagnan dan minim inovasi menunjukkan bahwa pengelolaan usaha belum berjalan secara maksimal dan profesional.

Lebih jauh, persoalan transparansi pengelolaan dana BUMDes menjadi catatan kritis yang tidak bisa diabaikan. Dana BUMDes yang bersumber dari alokasi Dana Desa sekitar 20% merupakan dana publik yang semestinya dikelola secara terbuka dan akuntabel. Namun, hingga kini, masyarakat Desa Rajun sulit mengetahui secara jelas bagaimana dana tersebut dikelola, serta sejauh mana keuntungan BUMDes dikembalikan untuk kepentingan bersama.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: Dampak apa yang sebenarnya dirasakan oleh warga desa? Ataukah keberadaan BUMDes justru hanya menguntungkan segelintir pengelola, tanpa distribusi manfaat yang adil dan merata? Ketika transparansi lemah, kepercayaan publik pun terkikis, dan BUMDes berisiko berubah dari instrumen pemberdayaan menjadi simbol eksklusivitas ekonomi.

Menurut Asroful Maghfur, lemahnya transparansi dan minimnya pelibatan masyarakat mencerminkan kegagalan BUMDes dalam menjalankan mandat sosialnya. BUMDes bukanlah milik kelompok tertentu, melainkan milik seluruh masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan administratif kepada publik.

Harapan besar masyarakat Desa Rajun sejatinya masih ada. Mereka menginginkan BUMDes yang dikelola secara profesional, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil. Namun harapan tersebut akan terus berjarak dengan kenyataan jika tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, manajemen, dan orientasi usaha BUMDes.

Ke depan, pemerintah desa bersama pengelola BUMDes perlu membuka ruang transparansi seluas-luasnya, mulai dari laporan keuangan yang dapat diakses publik, pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan, hingga perumusan unit usaha yang benar-benar berbasis kebutuhan dan potensi lokal. Tanpa langkah konkret tersebut, BUMDes Desa Rajun hanya akan menjadi potret kegagalan pembangunan ekonomi desa—besar di anggaran, kecil di manfaat.

Sebagaimana ditegaskan Asroful Maghfur, BUMDes tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa arah dan pengawasan. Ia harus dikembalikan pada ruh awalnya: sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat desa, bukan sebagai ruang nyaman bagi segelintir elite pengelola.

Share This Article