Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka! KPK Beberkan Modus Korupsi Kuota Haji 2024

fathorrosy
2 Min Read
Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama)

In – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Yaqut, yang telah beberapa kali menjalani pemeriksaan, terakhir datang ke KPK pada 16 Desember 2025 silam. Saat meninggalkan gedung KPK waktu itu, ia enggan berkomentar panjang lebar dan hanya menyatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” ucap pria yang juga mantan Ketua PP GP. ANSOR tersebut.

Kasus yang sedang diselidiki KPK ini berkaitan dengan penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut. Fokus penyidikan adalah pada dugaan penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan aturan yang dilanggar. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota tambahan itu seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler (18.400 kuota) dan 8% untuk haji khusus (1.600 kuota).

Namun, dalam pelaksanaannya, Kemenag membagi kuota secara seimbang 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. “Ini menjadi perbuatan melawan hukum… menyalahi aturan yang ada,” jelas Asep.

Pembagian yang tidak proporsional inilah yang diduga merupakan bentuk penyimpangan dan menjadi dasar penetapan Yaqut sebagai tersangka. Penyidikan KPK terhadap kasus ini terus berlanjut.

Share This Article