In – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melakukan kunjungan kerja mendadak ke Pulau Madura, Rabu (7/1/2026). Fokus kunjungan ini adalah menyelidiki fenomena menjamurnya industri rokok di pulau garam yang diduga tidak berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap penerimaan pajak dan cukai negara.
Tim Komwasjak secara khusus menyoroti dua kabupaten yang menjadi konsentrasi pabrikan rokok, yakni Sumenep dan Pamekasan. Padahal dikenal sebagai sentra produksi rokok utama di Jawa Timur, tingginya jumlah perusahaan rokok skala kecil dan menengah (UKM) di wilayah ini dinilai belum memberikan dampak signifikan pada kas negara.
Dalam dialog tertutup dengan sejumlah pengusaha rokok se-Madura yang digelar di PT Bawang Mas Group, Pamekasan, Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi menyatakan kegelisahannya. Ia menilai ada ketidakwajaran antara realitas di lapangan dan logika perpajakan.
“Logikanya, industri tumbuh, penerimaan negara harus ikut naik. Tapi kenapa di Madura pabrik rokok banyak sekali, kontribusi pajaknya justru kecil? Ini yang kami geledah langsung,” tegas Amien.
Merespon kunjungan Komwasjak tersebut, Barisan Intelektual Kebijakan (BINKN) mendesak agar pengawasan diperluas. Mereka meminta Komwasjak menyelidiki salah satu pabrik rokok, yakni PR Cahayaku, yang diduga kuat dimiliki oleh H. Ahmad Akkor dari Batulabang, Palengaan, Pamekasan.
Aktivis BINKN menilai produk rokok merk “Merah Delima” dari pabrik tersebut masih beredar luas di pasaran tanpa dilengkapi pita cukai yang sah. Kondisi itu mengindikasikan produk tersebut merupakan rokok illegal atau bodong, yang secara otomatis tidak menyetor pajak dan cukai kepada negara.
“Jangan lupa awasi juga PR Cahayaku milik H. Ahmad Akkor dari Palengaan. Rokok ‘Merah Delima’-nya beredar luas tanpa pita cukai, jelas itu rokok bodong dan pasti tidak bayar pajak,” tutur seorang perwakilan BINKN, pada Rabu (7/1/2026)
Kunjungan Komwasjak ini diharapkan bisa mengungkap akar permasalahan dan memetakan hambatan yang menyebabkan kontribusi pajak sektor rokok di Madura belum optimal.
