In – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mendapat desakan untuk membenahi kinerja Pusat Informasi KKKS setempat. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar oleh Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas PGRI (UPI) Sumenep, Senin (22/12/2025).
RDP dengan tema “Menyoal Pusat Informasi KKKS Kabupaten Sumenep Mandul, DPRD Harus Bangun dari Tidurnya” itu dihadiri langsung oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPRD. Turut hadir perwakilan eksekutif dan pengelola lembaga yang dipertanyakan.
Dalam pemaparannya, Koordinator Lapangan PMII UPI Sumenep, Moh. Hidayat, menyatakan audiensi ini merupakan tindak lanjut aksi sebelumnya. Hidayat mempertanyakan kejelasan fungsi, manfaat, serta landasan hukum kerja sama dan keberadaan Pusat Informasi KKKS.
“Kami mempertanyakan skema kerja sama antara KKKS atau SKK Migas dengan Pemerintah Daerah, termasuk legal standing keberadaan Pusat Informasi KKKS di Kabupaten Sumenep,” tegas Hidayat.
Ia menilai pemaparan pengelola tidak mencerminkan tugas ideal lembaga tersebut. PMII pun mendesak DPRD untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat pengawasan. “DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengawasi Pusat Informasi KKKS yang dikelola oleh BUMD PT WUS atas mandat pemerintah daerah,” tambahnya.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumenep, Dadang Dedi Iskandar, mengakui bahwa kehadiran Pusat Informasi KKKS selama ini belum memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Kami akan melakukan evaluasi total terhadap Pusat Informasi KKKS dan berkomunikasi langsung dengan pihak SKK Migas,” janjinya.
Dia menyebut, secara administratif, lembaga itu rutin diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun untuk pertanggungjawaban anggaran dan kinerja.
Namun, pernyataan itu justru memantik sorotan. Penanggung jawab operasional Pusat Informasi KKKS, Zainul Ubbadi, secara terbuka mengaku tidak memiliki kewenangan atau legalitas untuk memberi informasi terkait sektor hulu migas.
“Saya hanya diberi tugas menjaga kantor Pusat Informasi. Selebihnya bukan kewenangan saya,” ungkapnya.
Kejanggalan ini ditegaskan Ketua Komisariat PMII UPI Sumenep, Diky Alamsyah. Menurutnya, lembaga yang berdiri sejak 2021 itu tidak menunjukkan aktivitas atau program nyata selama hampir empat tahun.
“Aneh, tidak ada kegiatan apa pun, tapi setiap tahun diaudit. Jangan-jangan laporannya fiktif atau ‘gaib’,” kritik Diky dengan nada tegas.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, menyatakan kesiapan bersinergi dengan PMII untuk mendorong pembenahan.
“Kami akan mendalami persoalan ini. Meski migas bukan ranah langsung Komisi II, secara moral kami bertanggung jawab untuk ikut menyelesaikan,” ujarnya.
Komitmen serupa disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis. Dia bahkan menyatakan opsi pembubaran jika lembaga tersebut terus dinilai tidak bermanfaat.
“Jika daerah kita dikeruk kekayaan minyak dan gasnya, tetapi masyarakat tidak mendapatkan manfaat, bahkan informasi pun tidak, maka lebih baik Pusat Informasi KKKS itu dibubarkan saja,” tegas Faisal.
Sebagai langkah konkret, Komisi II DPRD Sumenep akan segera melayangkan surat rekomendasi evaluasi kepada Bupati Sumenep untuk ditindaklanjuti.
