In – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep memberikan vonis yang sangat berat kepada Sahnan (51), seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya, pria tersebut dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, ditambah tindakan kebiri kimia selama 2 tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 17 tahun penjara.
Selain hukuman badan, majelis hakim yang dipimpin juga memberikan pidana tambahan berupa pemasangan alat pendeteksi elektronik selama 2 tahun. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak mampu membayar, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
“Terdakwa juga diharuskan membayar biaya untuk pengumuman identitas dan statusnya sebagai pelaku kekerasan seksual di media lokal dan nasional,” jelas Juru Bicara PN Sumenep, Jetha Tri Dharmawan, Selasa (9/12/2025).
Hakim menyatakan ada 9 alasan pemberat yang mendasari vonis maksimal ini. Perbuatan Sahnan dinilai telah menyebabkan korban kehilangan kesucian, trauma mendalam, serta penderitaan psikis berkepanjangan bagi korban dan orang tua mereka.
“Perbuatan terdakwa merusak masa depan para santri. Dia gagal sebagai pendidik karena tidak melindungi anak asuhnya. Dia juga berbelit-belit di persidangan, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menunjukkan penyesalan,” tegas Jetha.
Hakim juga menilai tindakan Sahnan menimbulkan keresahan masyarakat, merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren, serta mencemari citra Islam karena menggunakan simbol agama dalam tindak kejahatannya.
“Dalam putusan ini, tidak ada satu pun keadaan yang meringankan bagi terdakwa,” ungkap Jetha.
Kuasa hukum korban, Salamet Riadi, menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut. “Putusan ini adalah hasil kerja keras seluruh pihak. Terima kasih kepada pengadilan dan kejaksaan,” ujarnya singkat.
Berdasar fakta persidangan, aksi cabul Sahnan berlangsung sejak 2021. Kasus ini terbongkar setelah dibicarakan para alumni dalam grup percakapan elektronik, yang kemudian diketahui orang tua korban. Setelah banyak korban melapor, pelaku sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap polisi pada 10 Juni 2025 lalu.
