Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku “Bagong” Diamankan di Gapura

fathorrosy
2 Min Read
Pelaku "Bagong"

In – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep kembali mencatatkan prestasi dengan mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam target operasi (TO) Operasi Sikat Semeru 2025.

Pelaku yang berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, berhasil diamankan di kediamannya pada Jumat (24/10/2025) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas, AKP Widiarti, S.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana.

“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi aman, terutama saat ditinggalkan,” tegas AKP Widiarti.

Kasus ini berawal dari laporan seorang korban, I.R. (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam bernopol M 6070 XI. Kejadian berlangsung di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa (26/8/2025) siang.

Saat kejadian, korban diketahui meninggalkan kendaraannya dalam keadaan kunci masih terpasang di sepeda motor. Pelaku yang tidak dikenal kemudian mengambil dan membawa kabir kendaraan tersebut.

“Korban sempat mengejar, namun upayanya tidak berhasil. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini kepada kami,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H.

Berdasarkan laporan itu, jajaran Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan berhasil diidentifikasi dan ditangkapnya pelaku, berikut satu unit sepeda motor yang menjadi barang bukti.

Saat ini, pelaku telah dititip di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

AKP Agus Rusdiyanto menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengungkapan kasus serupa guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep.

Share This Article